Dalam ilmu kriminologi ada 2 aspek yang mempengaruhi yaitu dari dalam dan luar. Dari dalam dipengaruhi hubungan antara suami dan istri. Ada kemungkinan kurang harmonis baik karena kurangnya komunikasi antara istri dan suami atau ketidakpuasan dalam hubungan seksual. Faktor dari luar yg pertama karena adanyaa pembiaran dari bkd atau inspektorat tidak melakukan proses terkait adanya laporan kasus perselingkuhan sehingga ASN yang ada menganggap hal yang biasa, faktor yang kedua dikarenakan adanya perhatian lebih dari org lain (perempuan) dibandingkan istri padahal sudah diketahui laki-laki tersebut memiliki isteri.
Pegawai Negeri Sipil Selingkuh Menurut Pidana
Cara melaporkan PNS yang selingkuh ternyata bukan hal salah. Terutama karena bisa merujuk pada pasal perzinaan. Tidak lain dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP yang terlama bisa dihukum 9 bulan.
Di dalamnya mengurus tentang wanita dengan status sudah menikah tapi menjalin hubungan dengan pria lain. Padahal sebelumnya mengetahui jika hal tersebut salah. Disini dapat berlaku pasal 27 BW.
Untuk langkah pelaporan pegawai negeri sipil selingkuh ini juga bisa dilakukan pada pihak pria. Terutama jika melakukan kesalahan atau pelanggaran serupa. Baik pria maupun wanita sama-sama dianggap salah.
Sementara itu untuk memperjelas masalah tersebut, Anda dapat menengok KUHP hal. 209. Isinya mengenai zina yang diartikan sebagai suatu persetubuhan terlarang antara pria dan perempuan bukan suami atau istrinya.
Bila melihat pengertian atau definisi, belum dianggap selingkuh apabila belum bersetubuh. Dalam artian adanya penetrasi kelamin antara keduanya. Jika hanya sekedar berbicara atau bertemu, tidak dikenai pasal.
Untuk ASN sebenarnya juga dapat dipecat dengan pelaporan ASN selingkuh, dulunya mengikuti Pasal 14 PP No. 45 Tahun 1990. Tapi sekarang memakai PP No. 53 Tahun 2020, dengan hukuman berjenjang dari penundaan kenaikan pangkat dan sampai pemecatan.

0 Komentar