PERLUKAH HUKUMAN MATI DI INDONESIA


 Terkait pelaksanaan hukuman mati di Indonesia diatur dalam pasal 10 Kuhp, pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sudah mengalami perubahan yang mana dalam kuhp diatur tentang hukuman gantung, diubah menjadi hukum tembak mati. Hukuman mati adalah hukuman terberat yang dijatuhkan dari suatu akibat perbuatan yang berat. Majelis Umum PBB sebenarnya telah mengeluarkan resolusi tidak mengikat tentang penghapusan hukuman mati dan beberapa negara telah menghapus hukuman mati tapi indonesia tidak. Namun dalam Perjanjian International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) tidak mengharamkan penerapan hukuman mati namun memberikan serangkaian persyaratan ketat untuk negara yang meratifikasi perjanjian tersebut. Syaratnya yaitu kejahatan paling serius, peradilan bersifat adil, Perlindungan hak atas identitas, asas retroaktif, Terpidana bukan di bawah umur, terpidana bukan ganguan jiwa, terpidana bukan perempuan.


Dalam hal ini tindak pidana korupsi dipandang menimbulkan efek yang berat terhadap kondisi keuangan negara sehingga dikategorikan kejahatan paling serius, namun kekerasan seksual tidak diterapkan hukuman mati karena ada pelindungan hak identitas dalam hal ini terkait dengan hubungan seksualitas. Menurut hemat saya hukuman mati masih perlu diterapkan di indonesia karena pidana penjara di indonesia belum efektif, belum lagi proses tidak berjalan dengan baik, over capacity lapas, dan pelaku tindak pidana sering mengulangi perbuatannya setelah dipenjara (recidivis).

Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku tanpa melihat sisi kemanusiaan dari korban sendiri,keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada korban. Lain halnya bila memang keluarga korban sudah memaafkan pelaku tentu vonis bisa diubah dengan prasyarat yang jelas.

0 Komentar