Bolehkah Pengusaha Minta Karyawan Bekerja di Hari Libur Lebaran.
Pasal 85 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, jika pekerja/buruh tersebut melakukan pekerjaan di luar bidang-bidang pekerjaan yang disebutkan, ia tidak wajib bekerja pada hari raya keagamaan.
Walaupun pengusaha bisa menyimpangi aturan dalam SKB Menteri, namun ada ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang juga mengikat pengusaha, yakni soal mempekerjakan karyawan di hari libur resmi. Yang mana bekerja pada hari libur resmi itu harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan dan pengusaha wajib membayar upah lembur.
Perihal persetujuan dari pekerja tertuang dalam UU Cipta Kerja yang menerangkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerjanya harus mendapatkan persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan.
ketentuan pekerja yang bekerja saat libur Lebaran ini dimaksudkan untuk melayani kepentingan dan kesejahteraan umum atau berlaku untuk sektor pekerjaan yang sifat dan jenis pekerjaannya tidak memungkinkan untuk dihentikan yaitu kesehatan, transportasi, pariwisata, telekomunikasi, listrik, air, bahan bakar, media massa, pengamanan, konservasi dan produksi.

0 Komentar