LHI adalah kependekan nama dari “Literasi Hukum Indonesia” yang berbentuk perkumpulan berasaskan Pancasila dan berlandaskan UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
LHI bekerja secara independen dan terbuka serta mengutamakan kualitas kerja daripada kuantitas. sejalan dengan itu, lhi juga selalu terbuka untuk menjalin kerjasama aktif dengan institusi lain, baik pemerintah maupun non pemerintah, nasional dan internasional. lhi memegang teguh prinsip saling menghargai dan mengerjakan tugas secara baik dan tuntas demi tercapainya kepentingan bersama.
Pembuatan Dokumen Pendirian CV, PT dan Yayasan
mempelajari gejala hukum tertentu, kemudian mengusahakan pemecahan atas masalah yang timbul.
Penyusunan, edit Tulisan dan Upload di Jurnal LHI
mengawasi jalannya proses peradilan pidana serta untuk mengawasi pemenuhan hak korban dalam proses peradilan.
membantu dalam menyusun naskah akademik
konsultan hukum pajak, mediasi dan pendampingan sengketa perpajakan sejak surat imbauan, pemeriksaan, keberatan, banding pengadilan pajak, kasasi pajak di mahkamah agung, dan peninjauan kembali (PK)
yaitu melakukan segala aktivitas dilakukan secara transparan dan siap menerima masukan serta kritikan dari masyarakat
yaitu aktif dan tanggap dalam menyuarakan pendapat yang bersifat konstruktif terhadap suatu fenomena di masyarakat.
yaitu mengedepankan aspek keadilan terhadap fenomena sosial yang terjadi.
LITERASI HUKUM INDONESIA TELAH HADIR DI SULAWESI TENGGARA 📍Jl Ekonomi no 82 kel Da…
Hukum Akan Selalu Memberi Obat
Absolute sentienfia expositore non indiget - sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Accipere quid ut justitiam focias non est team accipere quam exiorquere - menerima sesuatu sebagai imbalan untuk menegakkan keadilan lebih condong ke tindakan pemerasan, bukan hadiah.
Culpae poena par esto - hukuman harus setimpal dengan kejahatannya.
Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur - hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati.