Website Resmi LHI

LHI adalah kependekan nama dari “Literasi Hukum Indonesia” yang berbentuk perkumpulan berasaskan Pancasila dan berlandaskan UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Cara Kerja LHI

LHI bekerja secara independen dan terbuka serta mengutamakan kualitas kerja daripada kuantitas. sejalan dengan itu, lhi juga selalu terbuka untuk menjalin kerjasama aktif dengan institusi lain, baik pemerintah maupun non pemerintah, nasional dan internasional. lhi memegang teguh prinsip saling menghargai dan mengerjakan tugas secara baik dan tuntas demi tercapainya kepentingan bersama.

PENDIRIAN CV, PT YAYASAN

Pembuatan Dokumen Pendirian CV, PT dan Yayasan

PENELITIAN HUKUM

mempelajari gejala hukum tertentu, kemudian mengusahakan pemecahan atas masalah yang timbul.

JURNAL HUKUM

Penyusunan, edit Tulisan dan Upload di Jurnal LHI

PENDAMPINGAN HUKUM (LITIGASI DAN NON-LITIGASI)

mengawasi jalannya proses peradilan pidana serta untuk mengawasi pemenuhan hak korban dalam proses peradilan.

PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK

membantu dalam menyusun naskah akademik

KONSULTASI PAJAK

konsultan hukum pajak, mediasi dan pendampingan sengketa perpajakan sejak surat imbauan, pemeriksaan, keberatan, banding pengadilan pajak, kasasi pajak di mahkamah agung, dan peninjauan kembali (PK)

Terbuka

yaitu melakukan segala aktivitas dilakukan secara transparan dan siap menerima masukan serta kritikan dari masyarakat

Kritis

yaitu aktif dan tanggap dalam menyuarakan pendapat yang bersifat konstruktif terhadap suatu fenomena di masyarakat.

Berkeadilan sosial

yaitu mengedepankan aspek keadilan terhadap fenomena sosial yang terjadi.

Lex Semper Dabit Remedium

Hukum Akan Selalu Memberi Obat

Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H.

Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H.

Pengarah

Absolute sentienfia expositore non indiget - sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Muhammad Ikram Nur Fuady, S.H., M.H.

Muhammad Ikram Nur Fuady, S.H., M.H.

Director

Accipere quid ut justitiam focias non est team accipere quam exiorquere - menerima sesuatu sebagai imbalan untuk menegakkan keadilan lebih condong ke tindakan pemerasan, bukan hadiah.

Miftahul Chaer Amiruddin, S.H.

Miftahul Chaer Amiruddin, S.H.

Secretary

Culpae poena par esto - hukuman harus setimpal dengan kejahatannya.

Hanidar, S.H.

Hanidar, S.H.

Treasure

Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur - hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati.